19 RUU Pemekaran Dibahas 2013
Sabtu, 05 Mei 2012 – 01:47 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya bahwa pembahasan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran daerah, baru akan dimulai pembahasannya setelah terbit UU pemda terbaru hasil revisi UU Nomor 32 Tahun 2012.
Dia memperkirakan, jika revisi UU pemda itu kelar akhir tahun ini, maka pembahasan serta pengesahan 19 RUU pembentukan otonom baru itu dilakukan 2013.
Saat ditanya apakah pembentukan daerah otonom baru menjelang pemilu 2014 tidak akan menggangu penetapan dapil, Gamawan mengatakan, tidak.
"Kalau pun 2013 disetujui, tidak akan mengganggu pemilu, karena daerah itu harus terlebih dulu menjadi daerah administrasi, tidak langsung otonom," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (4/5).
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi tetap bersikukuh pada sikapnya bahwa pembahasan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran daerah, baru akan dimulai
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Ada Risiko Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024