2 Pasangan Bukan Suami Istri Gelar Pesta Dewasa di Kamar

2 Pasangan Bukan Suami Istri Gelar Pesta Dewasa di Kamar
PESTA: Dua pasangan bukan muhrim asal Lamandau diciduk Satpol PP Kobar kedapatan pesta miras dan diduga pesta seks disalah satu kamar di Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun. FOTO: JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun, Kamis (20/7) malam.

Mereka adalah AM (29) dengan pasangannya, E (27) dan S (38) bersama D (26).

Pasangan asal Kabupaten Lamandau itu diduga melakukan pesta s*ks dan minuman keras.

”Kedapatan dalam kamar lebih dari satu pasang dan ada miras. Maka bisa dikatakan demikian (pesta s*ks)," kata Kabag Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Jumat (21/7).

Lutfi menuturkan, awalnya AM dan E memesan kamar nomor 108. Sementara itu, S bersama D memesan kamar nomor 03.

Setelah itu, AM dan E ikut masuk ke kamar nomor 03 untuk berpesta miras.

”Mereka ini tujuannya ke sini untuk berlibur. Awalnya pesan kamar masing-masing. Setelah itu mereka bergabung dan melakukan pesta miras," ungkapnya.

Lutfi menegaskan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News