2014, Tunjangan Daerah Naik

2014, Tunjangan Daerah Naik
2014, Tunjangan Daerah Naik

Pola kerja demikian, lanjut Ano, harus diubah dan menjadi renungan sekaligus pelaksanaan dari para PNS di Kota Cirebon. menurutnya, sudah menjadi kewajiban pegawai untuk bekerja secara profesional dan sesuai aturan mekanisme. Ano mengingatkan PNS agar tidak keluar dari aturan yang berlaku. “Jangan coba-coba keluar dari aturan,” sergahnya.

Diterangkan, selama ini sudah banyak proses hukum yang berjalan akibat kinerja PNS yang menabrak aturan. Hal ini, lanjutnya, harus menjadi cermin dan contoh bagi seluruh pegawai. Karena itu Ano tak henti mengingatkan agar PNS melakukan pekerjaan sesuai aturan.

Pasalnya, jika pegawai bekerja sesuai aturan, akan memberikan rasa tenang dan nyaman bagi pegawai itu sendiri. Juga, memberikan kenyamanan bagi keluarganya.

“Saya berpesan, jangan melakukan pelanggaran aturan. Ini berbahaya,” ucapnya, tegas. Khususnya kepada PNS yang telah menerima anugerah kehormatan Satyalencana Karya Satya Presiden RI, peningkatan kualitas kinerja tidak lagi menjadi hal yang dapat ditawar.

Terlebih, bagi PNS yang telah berbakti hingga puluhan tahun, pengalaman dan kinerjanya sangat dibutuhkan bagi pegawai yang belum mencapai masa bakti puluhan tahun. Karena itu, 262 PNS yang menerima penghargaan, harus menjadi teladan di instansi masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi menjelaskan, tujuan pemberian penghargaan tersebut agar menumbuhkan kebanggaan, sikap, keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk lebih meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan Negara.

Di samping itu, sesuai aturan yang berlaku, 262 PNS yang mendapatkan penghargaan dinyatakan berhak sesuai jenjang waktu pengabdian masing-masing. “Ada yang sudah mengabdi 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Penghargaannya berbeda sesuai lama waktu bekerja,” terangnya. (ysf)


CIREBON - Tahun 2014, Pemkot Cirebon akan menaikkan tunjangan daerah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan tunjangan ini harus pula dibarengi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News