23 Terapis Seksi Diboyong ke Kantor Satpol PP

23 Terapis Seksi Diboyong ke Kantor Satpol PP
Sebagian dari 23 terapis yang terjaring razia diamankan di Kantor Satpol PP Surabaya, Kamis (20/7) malam. Foto SATRIA NUGRAHA / RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 23 terapis seksi harus menanggung risiko. Terapis cantik ini digelandang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Jawa Timur karena aksinya dianggap ilegal.

Tempat bekerja para wanita cantik ini tak berizin. Dalam sebuah aksi penyegelan, Kamis (20/7), ada tiga yang ditutup sementara.

Masing-masing di kawasan Semut, Spa Eight di Ruko Rich Palace Jalan HR Muhammad, arena biliar, dan panti pijat di Simo Kwagean.

Rinciannya, homestay di kawasan Semut melanggar karena tidak mengantongi izin. Spa Eight di Ruko Rich Palace tidak mengantongi izin operasional dan terapis.

Untuk arena biliar di Simo Kwagean melanggar jumlah meja. Sedangkan, panti pijat di Simo Kwagean tidak mengantongi izin terapis.

Kepala Bidang RHU Satpol PP Bagus Supriyadi mengatakan, operasi tersebut merupakan giat rutin bersama Polrestabes Surabaya. Operasi ini dilakukan untuk upaya pengontrolan tempat hiburan umum yang ada di Surabaya.

Hal yang dilakukan berupa pengecekan dan menindaklanjuti keluhan yang ada di masyarakat.

"Maka dari itu, kami melakukan operasi di tiga titik. Yaitu di kawasan Semut, HR. Muhammad dan Simo Kwagean," kata Bagus seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (21/7).

Sebanyak 23 terapis seksi harus menanggung risiko. Terapis cantik ini digelandang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News