2.463 Kotak Suara di Jawa Barat Rusak, Segel Mudah Robek dan Gampang Luntur

2.463 Kotak Suara di Jawa Barat Rusak, Segel Mudah Robek dan Gampang Luntur
Ribuan kotak suara di Jawa Barat rusak. Foto: dari Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 2.463 kotak suara rusak. Hal tersebut diketahui saat Bawaslu Jabar mengawasi pengadaan logistik Pemilu 2019 di 27 kabupaten kota di Jabar.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah mengatakan dari pengawasan tersebut Bawaslu Jabar memberikan sejumlah catatan karena logistik pemilu 2019 masih banyak terdapat kekurangan. “Kami menemukan di Jabar sebanyak menemukan 2.463 kotak yang rusak. Di Kabupaten Cirebon saja, kotak suara yang rusak 2.298,” ujar Abdullah di Kota Bandung, Jumat (15/2).

Abdullah mengatakan kotak suara di Cirebon rusak karena gudangnya tidak layak dan aman. Air hujan menembus ke dalam gudang dan merusak kotak suara yang terbuat dari kardus. Bawaslu berharap KPU memastikan adanya penggantian semua kotak suara yang rusak tersebut. “Kami meminta kotak suara tersebut harus tersedia sebelum proses pendistribusian dari KPU ke kecamatan karena kotak suara yang rusak tersebut memang sama sekali tak dapat digunakan,” katanya.

Bawaslu Jabar pun, kata dia, sudah meminta pada KPU Cirebon agar tak menggunakan gudang yang tidak bisa bebas air. Kemudian memindahkan kotak suara yang masih layak dan bisa digunakan ke tempat aman. “Kami juga akan melihat kasus di Cirebon ini siapa yang paling bertanggung jawab dan menyebabkan ribuan kotak suara tidak bisa digunakan,” katanya.

Abdullah mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan logistik tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas dan efisien. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah kekurangan dan kerusakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu. “Kami menyisir kondisi kotak suara yang merupakan salah satu instrumen penting Pemilu. Selain itu, ada 6.708 kotak suara belum dikirim,” katanya.

Abdullah menilai masalah kerusakan dan kekurangan kotak suara tersebut perlu diperhatikan serius oleh KPU karena merupakan salah satu alat kelengkapan penting penyelenggaraan pemilu.

Meskipun masih tersedia kotak suara almunium hasil Pemilu 2014 lalu, namun tidak bisa menjadi pengganti kotak suara rusak. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 341 Jo pasal 7 ayat (1) serta PKPU 15 Tahun 2018, yang menyebut kotak suara untuk pemungutan harus bahan karton kedap air, pada satu sisinya bersifat transparan.

Selain kotak suara, Bawaslu Jabar juga melihat masih ada kekurangan 6.708 kotak suara di Jabar. Bawaslu Jabar pun menyoroti segel yang berbahan tipis sehingga mudah robek. Tidak hanya itu, kualitas cetakan segel juga mudah luntur.

Selain kotak suara, kata dia, logistik Pemilu yang masih kurang adalah bilik pemungutan suara kekurangan sebanyak 46.415.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News