3 Kementerian Diminta Bersinergi Lahirkan SKB Susu Segar

3 Kementerian Diminta Bersinergi Lahirkan SKB Susu Segar
Sapi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) berharap tiga kementerian bersinergi dalam urusan regulasi yang mengatur program susu segar dalam negeri (SSDN).

Ketiganya adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Pertanian (Kemenpan).

Sinergi dianggap sangat penting untuk menciptakan aturan penyerapan susu lokal yang terintegrasi dan tersinkroniasasi sehingga penerapannya bisa berjalan lebih efektif.

"Kami memang mendorong supaya ada aturan yang terintegrasi. Minimal surat keputusan bersama (SKB) tentang SSDN antara Kemenperin, Kemendag, dan Kementan," kata Ketua APSPI Agus Warsito, Kamis (26/4).

Melalui SKB, penerapan regulasi bisa dikawal bersama oleh sejumlah kementerian terkait karena permasalahan SSDN memang melibatkan banyak elemen.

Misalnya, wewenang pengawasan terhadap industri pengolahan susu (IPS) terkait kemitraan dengan peternak sapi perah lokal merupakan domain Kemenperin.

Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu yang mewajibkan IPS dan importir menjalin kemitraan dengan peternak lokal.

"Sedangkan urusan penetapan harga ideal susu adalah wewenang Kemendag," ujar Agus.

Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) berharap tiga kementerian bersinergi dalam urusan regulasi yang mengatur program susu segar dalam negeri (SSDN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News