3 Surat Edaran yang Harus Dipatuhi Selama Ramadan

3 Surat Edaran yang Harus Dipatuhi Selama Ramadan
Bupati Tulangbawang Provinsi Lampung, Winarti. Foto IST/Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com, TULANGBAWANG - Bupati Tulangbawang Provinsi Lampung, Winarti mengeluarkan tiga surat edaran memasuki bulan suci Ramadan 1439 Hijriah.

Surat edaran pertama menyangkut penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan ramadan. Dalam surat yang bernomor 060/ /I.7/TB/V/2018 itu, Winarti mengungkapkan, edaran yang dikeluarkan olehnya merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 336 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada buka puasa.

Berdasarkan edaran tersebut, jam kerja ASN telah ditetapkan yaitu pada hari Senin – Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. Selanjutnya pada hari jumat, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Selain jam kerja, dalam edaran tersebut juga dijelaskan jika pada bulan ramadhan, upacara harian, mingguan, dan bulanan, serta senam ditiadakan.

“Bagi unit unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilakukan pengaturan intern dilingkungan satuan kerja terkait, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik,” kata Winarti seperti yang dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group).

Surat Edaran kedua yang dikeluarkan Bupati yaitu mengenai himbauan menyukseskan program kebutuhan buka puasa atau bazar takjil. Dalam surat edaran ini, Winarti mengimbau kepada ASN dan Pegawai di instansi masing masing untuk ikut menyukseskan program tersebut, serta mengajak untuk membeli kebutuhan berbuka puasa di tempat yang telah disediakan yaitu di halaman Islamic Center Menggala.

Selain itu, di surat edaran terkahir, Winarti yang akrab disapa dengan Bupati Gotong Royong itu juga menghimbau sekaligus mengajak masyarakat Tulangbawang untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci ramadan.

Tiga surat edaran memasuki bulan suci Ramadan 1439 Hijriah yang harus dipatuhi. Mengatur jam kerja ASN dan pengusaha rumah makan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News