33 ASN Terlibat Korupsi di Sumut Masih Terima 50 Persen Gaji

33 ASN Terlibat Korupsi di Sumut Masih Terima 50 Persen Gaji
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengatakan hingga saat ini 33 aparatur sipil Negara (ASN) yang pernah terlibat kasus korupsi masih tetap menerima gaji.

“Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman,” kata Kaiman Turnip seperti dilansir sumutpos.co (Jawa Pos Group), Senin (17/9).

Pemberian gaji tersebut seperti biasa tetap ditransfer ke rekening masing-masing setiap bulannya. Namun sayang, mengenai nama ke-33 ASN tersebut Kaiman mengaku belum mengetahuinya, sebab belum ada dikirimkan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Sesuai surat kesepakatan bersama tiga kementerian, bahwa tindak lanjut atas nama-nama ASN tersebut akan dilakukan sampai akhir Desember ini. Kita pun masih menunggu tembusan nama-namanya itu. Kalau memang sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan segala haknya akan dicabut,” terangnya.

Di samping itu, dirinya mengungkapkan, nantinya setelah diketahui nama-nama ASN tersebut, bilamana ada ASN yang masih menjalani proses hukum, belum dapat dilakukan pemecatan. Dan keputusan verifikasi dimaksud juga tergantung tiga kementerian tersebut.

“Saya pun tak tahu persis siapa saja orangnya. Yang saya ingat itu ada kepala UPT Dinas Kesehatan Sumut yang pernah terlibat masalah hukum dan sudah inkrah,” katanya.

Diakui Kaiman, SKB tiga kementerian ini juga sebelumnya diperkuat atas keluarnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri pada 10 September 2018.

Di mana pada poin ketiga yang berbunyi membatalkan surat edaran pertama pada 2012 silam, tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural meski sebelumnya terlibat masalah hukum alias tindak pidana korupsi.

Sebanyak 33 aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus hukum, ternyata masih menerima haknya dari negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News