357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Ratusan narapidana muslim yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2 B Tulungagung akan mendapatkan remisi saat Lebaran.
Mereka mendapat remisi khusus antara 15 hingga 45 hari. Sebanyak empat di antaranya langsung bebas.
BACA JUGA : Ketahuan Miliki Ponsel di Lapas, Jangan Harap Dapat Remisi
Lapas Kelas 2 B Tulungagung telah mengusulkan kepada Kemenkumham RI sebanyak 283 narapidana muslim, untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.
Saat ini, Lapas Tulungagung dihuni 640 narapidana dan tahanan dari berbagai kasus pidana umum hingga pidana khusus.
"Untuk remisi khusus kali ini, napi yang mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari sejumlah 9 0rang, 1 bulan 178 orang dan 15 hari sebanyak 96 orang," kata Dedi Nugroho, Kasi Binadik Dan Giataja Lapas Kelas 2B Tulungagung.
BACA JUGA : Ombudsman RI Usut Jual Beli Remisi di LP Cipinang
Saat ini Lapas Tulungagung dihuni 640 narapidana dan tahanan dari berbagai kasus pidana umum hingga pidana khusus.
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Kurangi Emisi, Pertamina dan KNOC Jajaki Kerja Sama Pengembangan Rig-to-CCS
- Kemenkumham Beri Remisi Hari Natal kepada 15 Ribu Narapidana