43 Anggota Dewan Belum Setor Laporan Kekayaan ke KPK

43 Anggota Dewan Belum Setor Laporan Kekayaan ke KPK
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, hingga pengujung 2018 kemarin, baru tujuh anggota DPRD Surabaya yang mengumpulkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu.

Artinya, ada 43 anggota dewan yang belum melapor. Padahal, jika instruksi tersebut tidak ditaati, anggota dewan yang terpilih lagi dalam Pileg 2019 nanti tidak bisa dilantik.

Tujuh orang yang sudah melaporkan LHKPN itu berasal dari empat fraksi. Di antaranya, Fraksi PKS yang sudah mengumpulkan ada empat orang.

Selanjutnya, Fraksi PDIP, Demokrat, dan Handap (Hanura, Nasdem, PPP) masing-masing satu orang, sedangkan fraksi lainnya belum mengumpulkan LHKPN.

Ketua Fraksi PKS Ibnu Shobir menyatakan bahwa fraksinya mengupayakan taat aturan. Dia tidak tahu bahwa fraksi lain belum mengumpulkan LHKPN.

''Yang jelas, setelah diobrak-obrak (ditagih KPK, Red), fraksi kami langsung memproses pengurusan LHKPN itu,'' jelasnya.

Di PKS masih tersisa satu orang yang datanya belum masuk ke server KPK. Setelah dicek, ternyata data milik Shobir yang belum masuk.

Baru tujuh anggota DPRD Surabaya yang mengumpulkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News