5 Masalah Jelang Pendaftaran PPDB 2019

5 Masalah Jelang Pendaftaran PPDB 2019
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 di Kota Balikpapan dibuka 1 – 5 Juli. Dilanjutkan pengumuman pada 8 Juli. Serta pendaftaran ulang dari 10 - 12 Juli.

Kepada Kaltim Post, Asisten Pencegahan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Ali Wardhana menuturkan, penyelenggaraan PPDB 2018 di Balikpapan mempunyai beberapa kekurangan.

Pertama, penentuan radius zonasi di SMA 3 dan SMA 8 oleh Kelurahan Baru Tengah yang tidak terperinci. Sehingga ada orangtua siswa yang melapor ke Ombudsman, karena merasa tidak termasuk dalam radius kedua sekolah negeri tersebut.

Adapun tindak lanjut Tim Pemantau Ombudsman RI Kaltim, yaitu meminta pelapor untuk melaporkan ke pihak kelurahan. “Dan sudah dilaksanakan pelapor, namun masih menunggu jawaban dari pihak kelurahan serta kecamatan setempat,” katanya.

Kedua, penentuan kuota jumlah peserta didik baru calon kelas VII di SMP 12 dan SMP 7 yang akan diterima tidak sesuai atau lebih sedikit dari jumlah siswa kelas VIII saat itu. “Tindak lanjut tim kami, yaitu meminta pelapor untuk menghubungi ketua MKKS SMP selaku petugas penerima pengaduan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kota Balikpapan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jarak Rumah ke Sekolah 500 Meter, tak Lolos PPDB 2019 Jalur Zonasi

Ketiga, lanjut dia, juknis yang diterbitkan Disdikbud Balikpapan tidak sesuai Permendikbud 14/2018. Amanat dalam permendikbud tersebut, persentase penerimaan siswa dengan radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen. Sedangkan dari hasil temuan lapangan ditetapkan dalam juknis hanya 40-55 persen.

Dari klarifikasi yang dilakukan pihaknya, penentuan zonasi telah dikoordinasikan dengan kelurahan, kecamatan dan ketua Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Balikpapan.

Ombudsman Kaltim menemukan lima masalah jelang pendaftaran PPDB 2019 di Kota Balikpapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News