5 Strategi Meningkatkan Daya Saing UMKM

5 Strategi Meningkatkan Daya Saing UMKM
PENJELASAN: Kepala Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM RI Henra Saragih menyampaikan penjelasan. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM RI Henra Saragih mengatakan, kebijakan dan strategi pemerintah pada 2015-2019 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, kelayakan, dan nilai tambah UMKM serta koperasi.

Arah kebijakan tersebut akan dilaksanakan melalui lima strategi sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMN 2015-2019.

Yaitu, peningkatan kualitas SDM, akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, penguatan kelembagaan usaha, serta kemudahan kepastian dan perlindungan usaha.

Menurutnya, permasalahan kreativitas usaha di Indonesia disebabkan rendahnya spirit perkoperasian.

Yakni, tidak memiliki visi yang tajam, terlalu mengandalkan bantuan dari luar, kaderisasi yang mandek, akses sumber daya dan bargaining yang lemah.

Adapun kegiatan strategis yang dilakukan terkait dengan pemberdayaan koperasi.

Yaitu, penataan data koperasi dan UKM, program pembebasan biaya pembuatan akta koperasi bagi usaha mikro dalam rangka memberikan legalitas, dan penguatan peran KUD.

“Kemudian pendampingan KUR, pengelolaan dana bergulir, start up capital bagi wirausaha pemula, pendampingan sertifikasi tanah bagi KUMKM, dan revitalisasi pasar rakyat,” ujarnya, Minggu (21/5).

Kepala Bagian Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM RI Henra Saragih mengatakan, kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News