50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, 15.846 Butir Ekstasi, 170 Kg Ganja Nyaris Beredar di Sumut

50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, 15.846 Butir Ekstasi, 170 Kg Ganja Nyaris Beredar di Sumut
Sabu-Sabu. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Sebanyak 50 Kg sabu asal Malaysia berhasil digagalkan saat hendak diedarkan ke Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Ditnarkoba Polda Sumatera Kombes Hendrik Marpaung menjelaskan, total barang bukti 50 Kg sabu itu merupakan hasil dari beberapa kali penangkapan para tersangka. Mulai di Jalan Tanjung Pura Km 31, Desa Tandem Hulu dan Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang hingga Medan Sunggal mulai 13 Mei 2019.

"Selain sabu, kami juga juga menyita 15.846 butir pil ekstasi dan 170 Kg Ganja," kata Hendrik di Mapolda Sumut, Kamis (13/6/2019).

Hendrik menjelaskan, dari seluruh rangkaian operasi tersebut, jajarannya menangkap 15 orang tersangka. Dari hasil pemeriksaan mereka diketahui merupakan jaringan peredaran narkoba internasional yakni jaringan Malaysia.

BACA JUGA: Bandar Pasti Panas Lihat Sabu - Sabu Senilai Rp 5 Miliar Dihancurkan

"Beberapa di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri saat mengembangan kasus ini. Kita masih terus memburu seluruh orang yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Kasus ini berawal saat Senin (13/5/2019) petang, kepolisian dari Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga pria membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Tanjung Pura KM 30 Desa Tandem Hulu 2, Hamparan erak, Deliserdang, dengan menghentikan satu unit mobil Avanza warna hitam no pol BK 1841-LD dan memeriksa dua pria inisial MRA alias R dan KA alias AI dan saat digeledah tidak ditemukan sabu yang dimaksud, dari pengakuan keduanya sabu ada di mobil Xenia putih bk 1315-UJ.

Dari seluruh rangkaian operasi polisi menangkap 15 orang tersangka. Para tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News