583 Koruptor Nikmati Remisi

583 Koruptor Nikmati Remisi
583 Koruptor Nikmati Remisi
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI kepada 58.595 narapidana. Itu termasuk 583 narapidana kasus korupsi.

Remisi untuk koruptor itu lebih banyak dibandingkan diskon masa hukuman yang diberikan kepada teroris 94 orang dan narkoba 135 orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih diberikannya remisi untuk koruptor.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta pemerintah dan DPR mendasarkan kebijakan kepadan TAP MPR No 11/1998 dan TAP MPR Nomor 8/2001 yang menjadi payung hukum pemberantasan korupsi pasca reformasi.

"TAP itu menjelaskan pemberantasan korupsi itu harus tegas, tuntas. Tegas itu artinya kita jangan memberi toleransi, supaya efek jeranya disadari. Yang jadi soal, TAP MPR itu tidak dijadikan dasar dan rujukan kebijakan," kata Bambang usai upacara bendera memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan di Kantor KPK, Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, TAP tersebut mengamanatkan pelaksanaan hukuman harus tegas dan keras.

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI kepada 58.595 narapidana. Itu termasuk 583 narapidana kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News