6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri

6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 direncanakan pada September mendatang di Istana Negara.

Biasanya, usai dilantik, kepala daerah melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengingatkan bahwa kepala daerah yang baru dilantik tidak boleh langsung melakukan mutasi pejabat. Ada aturannya yang mesti di taati.

"Ya memang pada umumnya kepala daerah terpilih setelah dilantik akan melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara eselon II, III dan IV, yang acap kali faktornya yang subjektif, " kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (26/7).

Dijelaskan, aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

“Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri. Ketentuan itu untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari,” terang Bahtiar.

Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena masalah dukung mendukung saat Pilkada.

Sesuai aturan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik, kecuali seizin mendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News