6 Bulan tak Terima Gaji, Ratusan Guru Honorer Taput Demo ke Kantor Dewan
jpnn.com, TAPUT - Ratusan guru honorer SMA dan SMK Negeri se-Tapanuli Utara (Taput) lagi galau. Mereka mengaku sudah enam bulan terakhir ini belum menerima gaji.
Karena tak tahan menunggu lebih lama, para guru honorer beserta pihak Yayasan Parade Guru Taput pun berunjuk rasa ke kantor DPRD Taput di Jalan Sisingamangaraja Tarutung, Jumat (16/6).
Martua Situmorang BA selaku Ketua Yayasan Parade Guru Taput yang bertindak sebagai orator menyampaikan, pihaknya berharap legislatif dan eksekutif memberikan perhatian terhadap nasib para guru honorer yang sudah enam bulan tidak menerima gaji.
“Para guru ikhlas melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Namun, ketika mereka mengeluhkan nasib mereka kepada pihak sekolah, mereka justru mengalami intimidasi dari pihak sekolah,” ungkap Martua Situmorang dalam orasinya di halaman DPRD Taput seperti dilansir New Tapanuli (Jawa Pos Group) hari ini.
Selanjutnya, para guru disambut Ketua DPRD Taput Ir Ottoniyer Simanjuntak, Wakil Ketua Fatima Hutabarat dan anggota DPRD lainnya dan dikawal petugas pengamanan dari Polres Taput dan Satpol PP.
Ketua DPRD Taput menyambut baik kedatangan para guru serta mengajak mereka duduk bersama di ruang rapat mini gedung DPRD guna mencari jalan keluar tuntutan itu.
Belum diperoleh keputusan dari diskusi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, para pengunjukrasa bersama DPRD Taput masih melakukan diskusi. (as)
Ratusan guru honorer SMA dan SMK Negeri se-Tapanuli Utara (Taput) lagi galau. Mereka mengaku sudah enam bulan terakhir ini belum menerima gaji.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan
- Erick Thohir Ajak Gen Z Sumut Melek Literasi Digital dan Peduli Kesehatan Mental
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Prabowo-Gibran Menang di Sumut, Raih 4.660.408 suara
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara