6 Terduga Pelaku Bom Ikan Ditahan di Polres Flotim

6 Terduga Pelaku Bom Ikan Ditahan di Polres Flotim
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, KUPANG - Senin (12/6) petang lalu, aparat Ditpolair Polda NTT yang sementara melakukan patroli gabungan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur (Flotim) berhasil mengamankan enam orang terduga pengeboman ikan yang selama ini beraksi di perairan Flores.

Dari tangan keenam pelaku, aparat Ditpolair Polda NTT dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flotim juga berhasil mengamankan satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu buah kompresor, dan dua buah botol bom ikan siap ledak serta ikan hasil tangkapan pakai bom ikan.

Mereka diamankan di perairan perbatasan antara Flores Timur dan Maumere. Usai diamankan, keenam pelaku bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan di sel tahanan Mapolres Flotim.

Keenam pelaku bom ikan itu masing-masing berinisial AT, 40, AH , 28, ZW, 20, Y, 51, ZW, 20, dan MJ, 41. Saat ini, status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 2/1951 tentang Bahan Peledak (handak) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules A. Abast kepada Timor Express (Jawa Pos Group) di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan enam pelaku pengeboman ikan di perairan Flores pada Senin (12/6) petang lalu.

"Iya, benar. Ada penangkapan enam pelaku pengeboman ikan oleh anggota Ditpolair Polda NTT saat melakukan patroli gabungan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flotim. Selain keenam pelaku pengeboman ikan itu, anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti," jelas Kabid Humas Polda NTT ini.

Dia menjelaskan, anggota Ditpolair Polda NTT dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flotim langsung melakukan patroli setelah mendapat laporan dari masyarakat (nelayan setempat, red) terkait adanya aktivitas pengeboman ikan di laut Flores.

"Saat ini, para pelaku bersama barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres Flotim," sebut Jules. Status mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini penyidik Gakum Dit Polair Polda NTT sementara melakukan pemeriksaan bagi para tersangka.(gat)

Senin (12/6) petang lalu, aparat Ditpolair Polda NTT yang sementara melakukan patroli gabungan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News