62% Anggaran Pendidikan di Daerah, Kemendikbud Hanya Rp 35,9 T

62% Anggaran Pendidikan di Daerah, Kemendikbud Hanya Rp 35,9 T
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, alokasi anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp 492,5 triliun telah sesuai dengan amanat konstitusi. Sebagian besar anggaran fungsi pendidikan tersebut dialokasikan untuk transfer ke daerah.

"Terbesar, dalam bentuk transfer daerah 62,62 persen. Sebenarnya, anggaran fungsi pendidikan itu terdapat di pemerintah daerah, yaitu di provinsi, kabupaten, dan kota," kata Menteri Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (20/2).

Dia menjelaskan, selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristekdikti, dan Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa kementerian dan lembaga lainnya yang mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan dengan total sebesar Rp 25,6 triliun. Sedangkan Kemendikbud sendiri mendapatkan alokasi sebesar Rp 35,9 triliun atau sebesar 7,31 persen.

Tiga tantangan pendidikan yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah peningkatan akses, kualitas, serta penyediaan serta perbaikan infrastruktur pendidikan nasional. Pemerintah berupaya mengurangi ketimpangan yang terjadi pada sektor pendidikan melalui kebijakan zonasi.

"Zonasi merupakan strategi jangka panjang untuk percepatan pendidikan yang berkualitas. Kami memiliki problem yaitu ketidakmerataan, terutama dari kualitas pendidikan. Ketimpangannya cukup tinggi," tuturnya.

BACA JUGA: Gubernur Koster Ingin Desain Penddikan yang Cocok dengan Bali

Dia juga memaparkan beberapa program prioritas, di antaranya, Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah membantu lebih dari 17,9 juta siswa dari keluarga tidak mampu untuk dapat terus belajar. Dimulai dengan jumlah anggaran sebesar Rp 4,32 triliun, hingga Desember 2018, pemerintah telah menyalurkan dana PIP sebesar Rp 42,83 triliun.

Dikatakan Muhadjir, PIP telah diintegrasikan dengan program Bidik Misi pada Kemenristekdikti untuk meningkatkan kesempatan bagi siswa berpotensi dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Sebagian besar dana pendidikan dari APBN ditransfer ke darah yakni mencapai 62,62 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News