64 Wajib Pajak Sudah Gunakan Sistem Online

64 Wajib Pajak Sudah Gunakan Sistem Online
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BATAM - Penerapan sistem pajak online di Batam terus menujukan tren positif.

Hingga akhir Juni 2017, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam telah menerapkan pembayaran pajak melalui sistem online tersebut di 64 wajib pajak (WP).

"Yang sudah berjalan 54 WP dari Bank Riau Kepulauan dan 10 WP Bank BJB. Total 64 WP," ujar Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (27/7).

Menurut dia, penerapan sistem pajak online ini diberlakukan bagi pengusaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir. Sedangkan lokasi yang telah dipasang diantaranya, Hotel Novotel, Montigo Resort, Mc Donald, Hotel The Hills, parkiran langganan BCS dan DC Mall.

BP2RD Batam sendiri menargetkan 100 WP sudah harus menggunakan pajak online hingga akhir 2017 ini.

"Kita masih tunggu 50 peralatan pengadaan dari Bank BJB, yang sekarang masih dalam proses. Sehingga dengan demikian target 100 WP di akhir tahun bisa tercapai," tuturnya.

Sistem ini disebut mampu mengurangi perjumpaan antara manusia dan manusia. Setiap masyarakat yang membayar pajak akan terkoneksi dengan sistem yang ada di Pemko Batam. Ketika pembayaran sudah di enter di sistem maka otomatis pajak masuk ke kas daerah. Berapa pajak yang masuk akan terlihat langsung sehingga tak ada lagi lose potensi PAD.

Melalui sistem ini juga mampu meminimalisir pertemuan antara pemungut pajak dengan wajib pajak. Perangkat keras yang sudah siap pakai untuk merekam transaksi penjualan, mendokumentasikan laporan penjualan serta mengirimkan data tersebut ke BP2RD sehingga mempermudah proses pelaporan Pajak atas omset hasil usaha setiap bulannya.

Penerapan sistem pajak online di Batam terus menujukan tren positif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News