8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Dituntut 15 Tahun Bui

8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Dituntut 15 Tahun Bui
Foto: dok. Pixabay

Tim jaksa penuntut umum Kejari Surabaya mennuntut terdakwa atas nama Priyo Dayanto Bin Rusman Raharjo 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News