8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Dituntut 15 Tahun Bui
Kamis, 12 Januari 2017 – 06:46 WIB
Tim jaksa penuntut umum Kejari Surabaya mennuntut terdakwa atas nama Priyo Dayanto Bin Rusman Raharjo 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Langkah Nyata Atasi Risiko Adiksi Gawai Terhadap Anak
- Bejat, Pria Paruh Baya di Palembang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus
- 8 Modus Kekerasan Seksual pada Anak di Sekolah Sepanjang 2023, Waspadalah
- FSGI Ungkap Data Kekerasan Seksual pada Anak di Sekolah Sepanjang 2023, Korbannya, Ya Tuhan
- KPAI Berikan Rekomendasi Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
- KPAI Bongkar Data Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Sepanjang 2021