Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara

Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti ketika mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Mataram, Kamis (20/4). Gatot divonis 8 tahun penjara. Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena dalam fakta persidangan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Adanya barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Diantaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,” ungkapnya.

Majelis hakim tidak sependapat alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.

Alasan itu tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi. Terdakwa juga menggunakan sabu tersebut tanpa ada izin dari pihak terkait.

“Kalau alasan karena untuk pengobatan dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.

Hal-hal yang meberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik.

Sementara yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.

Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis delapan tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News