Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena dalam fakta persidangan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Adanya barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Diantaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,” ungkapnya.
Majelis hakim tidak sependapat alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.
Alasan itu tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi. Terdakwa juga menggunakan sabu tersebut tanpa ada izin dari pihak terkait.
“Kalau alasan karena untuk pengobatan dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.
Hal-hal yang meberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik.
Sementara yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.
Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis delapan tahun penjara.
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun