Abdul Ficar Hadjar: Hukum Bisa Diperalat Kekuasaan

Abdul Ficar Hadjar: Hukum Bisa Diperalat Kekuasaan
Menkopolhukam Wiranto di Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional untuk menilai pemikiran, ucapan dan tindakan tokoh, menuai sorotan. Tim tersebut dinilai akan berdampak munculnya resistensi dari masyarakat.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, Wiranto sebagai Menkopolhukam memang berpengalaman sebagai menteri di berbagai orde. Namun, seharusnya kebijakannya juga disesuaikan dengan zamannya.

”Rencana membentuk tim tersebut menggindikasikan penggunaan kekuasaan rezim yang berlebihan,” ujarnya.

Bahkan, secara substansi kebijakan itu memiliki nilai-nilai orde baru. Dia menuturkan, dalam era demokrasi tidak boleh ada tindakan yang bernuansa otoritarianisme, sekalipun menggunakan hukum.

”Karena itu akan memunculkan resistensi masyarakat. Apadahal, masyarakat yang memiliki republik ini secara sah,” jelasnya.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Minta Kivlan Zen Jangan Banyak Bicara Kasar

Dengan tim tersebut, justru menunjukkan bahwa hukum menjadi alat represif bagi tokoh masyarakat dan oposisi dalam berekspresi. ”Hukum bisa diperalat kekuasaan,” paparnya kepada Jawa Pos.

Dia menuturkan, lalu bagaimana dengan media massa yang memuat komentar para tokoh tersebut. Bila bicara soal orde baru, ciri-cirinya memberangus kebebasan pers. ”Media massa diberangus, dibredel, apakah akan seperti itu?,” jelasnya.

Gagasan Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional menuai kritikan dari sejumlah kalangan, salah satunya Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News