Ada Korting Hukuman dari Presiden untuk Pembunuh Wartawan di Bali

Ada Korting Hukuman dari Presiden untuk Pembunuh Wartawan di Bali
PEMBUNUH WARTAWAN: I Nyoman Susrama saat menjalani persidangan perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Tokoh warga Bali yang kini menjadi terpidana pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama memperoleh keringanan hukuman. Pria yang menjadi otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa itu mengantongi grasi.

Sebelumnya pengadilan mengganjar Susrama dengan hukuman seumur hidup. Namun, dengan grasi, hukuman untuk terpidana perkara pembunuhan berencana itu menjadi penjara selama 20 tahun.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Slamet Prihantara, mengungkapkan, grasi dari presdien mengubah hukuman bagi Susrama. “Pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara,” ujar Slamet, Senin (21/1).

Meski demikian, Slamet masih akan memastikan nama-nama napi di Bali yang memperoleh grasi dari presiden. "Kami akan teliti dan periksa kembali agar pimpinan tidak salah mengambil keputusan," tukasnya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Bangli I Made Suwendra membenarkan info tentang grasi dari presiden untuk Susrama. “Istilahnya perubahan hukuman, dari seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun,” ujarnya.

Namun, Suwendra mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perubahan hukuman itu. Alasannya, dia tidak memegang datanya.

“Terhitung dari kapan saya belum berani memastikannya. Data ada di kantor dan saya baru lihat sekilas saja,” pungkasnya.(bx/hai/yes/JPR)


Tokoh warga Bali yang kini menjadi terpidana pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama memperoleh keringanan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News