Ada Parpol Ancam Kebiri MK

Ada Parpol Ancam Kebiri MK
Ada Parpol Ancam Kebiri MK

JAKARTA –
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mengungkap perihal ancaman yang diterima dia dan lembaga MK. Kali ini, Mahfud menunjuk langsung bahwa pihak yang mengancam adalah partai politik. Meskipun dia enggan menyebutkan secara eksplisit parpol mana yang menebar ancaman itu.

Mahfud hanya menjelaskan bahwa ancaman datang dari parpol yang sering kalah dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK. Lembaga yang dipimpin Mahfud ini mendapat pengalihan kewenangan menyelesaikan sengketa pilkada dari Mahkamah Agung sejak akhir 2008. Putusan MK terkait pilkada bersifat final.

Selama ini MK sering menganulir kemenangan pasangan calon dalam pilkada jika dianggap melakukan kecurangan masif dan terstruktur. Di banyak daerah MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang. Bagi parpol pengusung dan calon yang sudah dinyatakan sebagai pemenang pilkada oleh KPUD, tentu sulit menerima kenyataan kemenangannya dianulir oleh MK dan harus mengungikuti pilkada ulang.

Nah, dalam konteks inilah ancaman dilayangkan parpol kepada MK. Parpol yang sering kalah ini mengancam akan mengkebiri kewenangan MK melalui revisi Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. ”Silahkan saja MK dikebiri melalui undang-undang. Toh, di sini kami bisa judicial review atas undang-undang itu,” kata Mahfud yang ditemui wartawan di ruangannya, kemarin.

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mengungkap perihal ancaman yang diterima dia dan lembaga MK. Kali ini, Mahfud menunjuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News