Ada Parpol Ancam Kebiri MK
Rabu, 29 Desember 2010 – 08:31 WIB
Baca Juga:
Selama ini MK sering menganulir kemenangan pasangan calon dalam pilkada jika dianggap melakukan kecurangan masif dan terstruktur. Di banyak daerah MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang. Bagi parpol pengusung dan calon yang sudah dinyatakan sebagai pemenang pilkada oleh KPUD, tentu sulit menerima kenyataan kemenangannya dianulir oleh MK dan harus mengungikuti pilkada ulang.
Nah, dalam konteks inilah ancaman dilayangkan parpol kepada MK. Parpol yang sering kalah ini mengancam akan mengkebiri kewenangan MK melalui revisi Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. ”Silahkan saja MK dikebiri melalui undang-undang. Toh, di sini kami bisa judicial review atas undang-undang itu,” kata Mahfud yang ditemui wartawan di ruangannya, kemarin.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mengungkap perihal ancaman yang diterima dia dan lembaga MK. Kali ini, Mahfud menunjuk
BERITA TERKAIT
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024