Aduuhh! Anunya Ayah Ditendang Anak, Harus Dioperasi
Kamis, 18 Mei 2017 – 17:29 WIB
"Ayahnya juga minta dilanjutkan ke jalan hukum karena anaknya ini memang bandel,” beber Masriwiyono.
Coing dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5 huruf a, jo pasal 44 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 15 juta. (rin/fm)
Coing (22) tega menganiaya ayahnya, Eko karena tak terima ditegur saat menyalakan televisi dengan suara keras.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halikinnor Berharap Ada Peluang Bagi Tenaga Kontrak jadi ASN Melalui Penerimaan CPNS dan PPPK
- Gegara Kecanduan Sabu-Sabu, Remaja Nekat Cekik Ibu Kandung, Durhaka Banget
- Warga Blitar Nekat Bakar Rumah Orang Tua
- Terowongan Nur Mentaya jadi Ikon Baru Kota Sampit, Halikinnor: Peluang Ekonomi Bagi Masyarakat
- Ratusan Petani di Kalteng Ikuti Program Bertani Tanpa TBTK, Hasil Panen Sangat Memuaskan
- Anak Durhaka, Reza Bakar Rumah Hanya Gegara Ini