Advokat Bela Tauhid Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Advokat Bela Tauhid Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Bela Tauhid melaporkan sosok kondang di media sosial Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jumat (2/11). Anggota Advokat Bela Tauhid, Muhajir menyatakan, laporan itu didasari tuduhan bahwa figur yang lebih kondang dengan sebutan Abu Janda tersebut telah menyebarkan hoaks bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Permadi Arya alias Ustaz Abu Janda Al-Boliwudi melalui akunnya di Facebook yang telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid pekan lalu adalah aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia, red),” ujar Muhajir dalam keterangannya, Jumat (2/11)

Muhajir menegaskan, Aksi Bela Tauhid merupakan unjuk rasa yang murni dilakukan umat Islam karena tidak terima dengan pembakaran bendera bertuliskan dua kalimat syahadat. "Bahkan nyatanya banyak pula kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung aksi tersebut," kata dia.

Muhajir menambahkan, Permadi getol menyebut bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dibakar adalah panji HTI. "Nyatanya, Majelis Ulama Indonesia pun menyebut bahwa bendera yang dibakar adalah bendera yang berlafaz tauhid dan bukannya bendera HTI," sebut Muhajir.

Laporan itu telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/1154/XI/2018/BARESKRIM. Advokat Bela Tauhid menuding Arya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.(cuy/jpnn)


Advokat Bela Tauhid melaporkan sosok kondang di media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyebaran hoaks bernuansa SARA.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News