Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang

Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin selama 4 tahun penjara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Agusrin dieksekusi sekitar pukul 17.30 WIB di Lapas Cipinang.

Disebutkan pula, jaksa pelaksana putusan berasal dari Kejati Bengkulu. Agusrin mendatangi Lapas Cipinang selepas menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/4). Lapas Cipinang merupakan tempat yang diminta Agusrin untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono membantah pihaknya telah memberikan kemudahan dengan mengabulkan permintaan Agusrin agar dipenjara di Cipinang. Menurut Darmono, Agusrin tak dipenjara di Bengkulu hanya karena pertimbangan keamanan.

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News