Ahli: Ini Bukan Suap, tapi Penipuan

Ahli: Ini Bukan Suap, tapi Penipuan
Korupsi. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk terdakwa Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8).

Selain itu, jaksa juga membacakan BAP milik Aries Adhitya Safitri dan Ratu Rita yang tak lain adalah anak dan istri Akil.

Jaksa menyatakan pembacaan BAP dilakukan karena saksi berhalangan hadir setelah beberapa kali pemanggilan.

Menurut jaksa, Akil sudah dipanggil secara sah. Namun, ada surat balasan dari rumah sakit menerangkan bahwa Akil masih sakit atau tensinya tinggi.

"Oleh karena itu berdasarkan ketentuan maka kami akan membacakan BAP para saksi yang berhalangan hadir,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Akil mengenal Umar hanya sebatas sebagai salah satu pihak yang tengah berperkara di MK terkait dengan permohonan sengketa pilkada Buton.

Akil juga menyatakan putusan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Buton sudah sesuai mekanisme.

Pengambilan keputusan sudah melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim (RPH) panel.

Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News