Ahli Waris Perkebunan Masawoukow Terus Perjuangkan Hak

Ahli Waris Perkebunan Masawoukow Terus Perjuangkan Hak
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan warga ahli waris dari tanah pasini (adat) perkebunan Masawoukow Kayuwatu, Kairagi Dua, Manado, Sulawesi Utara, berupaya untuk mendapatkan kembali hak atas kepemilikan lahan terus dilakukan.

Tokoh muda masyarakat adat Minahasa Sulawesi Utara (Sulut) Stephen Liow dan Max Togas mengungkapkan, hampir sekitar 200 kepala keluarga ahli waris dari tanah pasini (adat) perkebunan Masawoukow yang lahannya dirampas penguasa dan dialihkan menjadi milik PT Wenang Permai Sentosa (WPS).

Max menduga, terdapat tindakan korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai No.1 dan No.2 yang dilakukan penyelengara negara tersebut.

"Kami menduga adanya tindak pidana korupsi berjamaah yang dilakukan penguasa dan pengusaha demi untuk kepentingan sendiri, kami sudah melapor dan akan kami kawal sampai tuntas," katanya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Sementara Stephen menjelaskan, pada awalnya kasus tersebut merupakan kasus perdata. Namun ketika pihaknya melakukan pendalaman dan berdasarkan data keterangan dan bukti yang dikumpulkan, diduga adanya tindak pidana korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara (penguasa) yang melibatkan Pengusaha dalam proses peralihan kepemilikan tanah pada lokasi tersebut.

Sejak awal sekitar 1960, kata Stephen, terjadi kesalahan pada lokasi tanah perkebunan tersebut yang pada 1980 an dan 1990 an diterbitkan sertifikat Hak Pakai No.1 dan 2 seluas kurang lebih 54 Hektare atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.753 seluas 97 Hektare atas nama PT WPS.

Padahal, tanah perkebunan milik petani di desa Kayuwatu saat itu hanya dipinjam pakai oleh penguasa dalam rangka perluasan perkebunan percontohan kelapa.

Anehnya, saat ini pada lokasi tanah tersebut berdiri bangunan megah sebagai Sekertariat Terumbu Karang International (Coral Triangle International) yang merupakan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa dimana pada tahun 2009 dikucurkan bantuan Dana sejumlah Rp47 Milyar untuk Pemerintah Sulawesi Utara yang notabene tanahnya milik pengusaha swasta atas nama PT WPS.

Ratusan warga ahli waris dari tanah pasini (adat) perkebunan Masawoukow Kayuwatu, Kairagi Dua, Manado, Sulawesi Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News