Ahok Disidang, Pendukung Asyik Berjoget Gemu Fa Mi Re
Selasa, 03 Januari 2017 – 09:52 WIB
Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51. Suami Veronica Tan itu didakwa melanggar Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPNN.com - Pendukung terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ikut mengawal persidangan pria yang karib disapa Ahok itu.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas
- Pertamina Bakal Gelar Acara Perpisahan untuk Ahok yang Mundur Sebagai Komut
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan