Ahok Dituntut Ringan, Massa pun Emosi

Ahok Dituntut Ringan, Massa pun Emosi
Massa kontra-Ahok mengamuk mendengar tuntutan JPU yang hanya setahun kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama. Foto Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Tuntutan ini dibacakan di sidang lanjutan yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Mendengar tuntutan ini, massa kontra-Ahok mengamuk. Situasi di depan demo pun memanas.

Sejumlah massa tampak menggoyang-goyangkan kawat pembatas berduri. Bahkan ada seseorang pedemo berbaju hijau menunjuk-nunjuki polisi yang meluapkan emosinya atas tuntutan JPU yang dianggap ringan.

Dari kerumunan massa pun tampak ada beberapa botol yang dilempari mengarah ke polisi.

Polisi yang belum menerima komando, masih berdiam diri. Sebab dari pihak massa kontra-Ahok masih ada pihak yang menenangkan mereka yang mengamuk.

Sementara itu, orator juga terus berupaya menenangkan massa yang sudah tersulut emosi. Dia meminta, massa menempuh jalur konstitusional.

"Tenang, tenang. Islam adalah agama yang damai. Kita akan tetap perjuangkan ini, sampai kapan pun. Kita akan terus membela agama kita," kata orator menenangkan massanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News