Ahok Kembalikan Uang Rp 1,2 Miliar

Ahok Kembalikan Uang Rp 1,2 Miliar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo. ‎

Setelah mengundurkan diri, pria yang karib disapa Ahok itu mengembalikan sisa biaya operasional yang dia terima.

Josefina A. Syukur, salah satu pengacara Ahok, mengatakan, Ahok mengembalikan sisa biaya operasional pada 23 Mei lalu. Jumlahnya Rp 1.287.096.776.

Sisa biaya operasional ‎ditransfer ke Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

"Pengembalian sisa biaya operasional pada Mei 2017," kata Josefina saat dihubungi, Jumat (26/5).

Josefina menyatakan, Ahok mengembalikan sisa ‎biaya operasional karena bukan haknya. "Pak Ahok tidak mau menerima yang bukan menjadi haknya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Mawardi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima sisa biaya operasional Ahok.

Sementara, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Ahok tidak punya hak untuk menggunakan biaya operasional semenjak ditahan dalam perkara penodaan agama. Ahok mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Basuki Tjahaja Purnama mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo. ‎

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News