Ahok Mundur dari Gubernur DKI, PSI: Inilah Negarawan Sejati

Ahok Mundur dari Gubernur DKI, PSI: Inilah Negarawan Sejati
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Isyana Bagoes Oka. Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mundur sebagai gubernur DKI Jakarta mendapat apresiasi. Langkah itu diambil setelah Ahok membatalkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun.

“DPP Partai Solidaritas Indonesia berterima kasih atas kerja keras yang selama ini telah dilakukan Ahok untuk memajukan Jakarta,” kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Isyana Bagoes Oka dalam keterangan persnya, Kamis (25/5).

Ahok menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta Masa jabatan 2012-2017.

Isyana mengatakan, pengunduran diri Ahok sudah diketahuinya saat dia berkunjung ke Mako Brimob, Depok, tempat suami Veronica Tan ditahan. Dia bercerita, dirinya bersama Ketua Bidang Eksternal DPP PSI, Tsamara Amany, datang ke Rutan Mako Brimob untuk membesuk Ahok.

“Dalam kesempatan tersebut, Ahok menyampaikan rencananya untuk menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Isyana.

Penandatanganan surat pengunduran diri tersebut dilakukan setelah mencabut permohonan bandingnya atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok juga terlihat tenang dan ikhlas dalam menjalani penahanannya.

“Kualitas Pak Basuki sebagai negarawan sangat terlihat di sini. Dengan surat pengunduran diri ini, artinya Pak Djarot akan memiliki otoritas penuh untuk mengurus Jakarta dan menyelesaikan program-program yang belum selesai di DKI Jakarta, sehingga bisa menjadi warisan yang baik bagi warga Jakarta sekaligus tolak ukur kinerja bagi gubernur-gubernur DKI Jakarta selanjutnya.” lanjut Isyana.

Sebelumnya, pihak keluarga yang diwakili istri, Veronica Tan, menyatakan telah mencabut permohonan banding terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok juga menulis surat yang dibacakan Veronica Tan.

Keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mundur sebagai gubernur DKI Jakarta mendapat apresiasi. Langkah itu diambil setelah Ahok membatalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News