Ahok Ngantor Lagi, ACTA Resmi Ajukan Gugatan

Ahok Ngantor Lagi, ACTA Resmi Ajukan Gugatan
Ali Lubis (kanan) dan Habib Novel Bamukmin di kantor sementara Bareskrim, Senin (13/2) menunjukkan surat panggilan pemeriksaan terkait dugaan TPPU dan UU Yayasan. Foto: Boy/JPNN.com

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakut, mendakwa Ahok melanggar pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)

 

 


Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (13/2) terkait masih aktifnya Basuki


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News