AHY Bisa Jadi Cawapres, Gatot Sulit Dapat Kendaraan

AHY Bisa Jadi Cawapres, Gatot Sulit Dapat Kendaraan
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden maka akan mengubah peta perpolitikan di Tanah Air. Calon presiden alternatif dipastikan bermunculan.

“Tapi enggak akan semua parpol berani memajukan calon presiden, mahal soalnya,” kata Hendri kepada wartawan, Selasa (26/6).

Hendri memprediksi paling banyak ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, bila MK memutuskan presidential threshold nol persen. Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah calon alternatif seperti Yusril Ihza Mahendra, Rizal Ramli atau Susi Pudjiastuti.

Calon lainnya, menurut Hendri tetap akan sulit maju meski kran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden terbuka lebar jika MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan, sebab bila mudah pasti dengan PT 20 persen pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,” kata Hendri yang juga founder Founder Lembaga Survei Kedai KOPI ini.

Untuk diketahui, sebanyak 12 orang terdiri dari akademisi dan pegiat Pemilu pada Rabu, 13 Juni 2018 mengajukan uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Publik masih menunggu hasil uji materi tersebut.

Para pengusul uji materi Presidential Threshold itu di antaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.

Rocky Gerung dan kawan-kawan, selaku penggugat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyidangkan dan memutuskan gugatan ini sebelum berakhirnya batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10 Agustus mendatang.

Hendri Satrio mengatakan jika MK mengabulkan gugatan ambang batas pencapresan maka akan mengubah peta perpolitikan di Tanah Air. Capres alternatif bermunculan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News