Ajak Partai Pendukung Pemerintah Solid soal Presidential Threshold

Ajak Partai Pendukung Pemerintah Solid soal Presidential Threshold
Mendagri Tjhajo Kumolo saat rapat Pansus RUU Pemilu. Tampak kiri, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Pemilu yang masih menyisakan lima isu krusial akan dilanjutkan usai lebaran.

Yakni, parliamentary treshold, presidential treshold, daerah pemilihan (dapil) magnitude, sistem pemilu dan metode konvensi suara.

Belum ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu, juga dengan pemerintah.

Soal Presidential threshold misalnya. Pemerintah dan sebagian partai politik pendukung mematok angka 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu nasional.

Partai NasDem sebagai pendukung pemerintah berpandangan bahwa angka tersebut sudah ideal.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, presidential threshold 20-25 persen dalam rangka penguatan sistem presidential.

Bahwa presiden harus didukung oleh kekuatan politik baik dalam kebijakan anggaran, UU dan lainnya.

“Posisi presiden di sistem presidensial harus kuat. Kami melihat presiden terpilih yang minoritas dukungan politiknya sempat mengalami ketidakstabilan di awal-awal kemarin," kata Syarif, Kamis (29/6).

Pembahasan RUU Pemilu yang masih menyisakan lima isu krusial akan dilanjutkan usai lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News