Akhirnya LPSK Punya Sekjen
jpnn.com, JAKARTA - Noor Sidharta dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Sekjen LPSK).
Ini pertama kalinya dalam sejarah LPSK mempunyai Sekjen sejak berdiri 2008 lalu.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berharap kehadiran sekjen bisa membawa terobosan baru.
Khususnya dalam pengelolaan anggaran, serta mendukung penuh kebutuhan tugas-tugas LPSK.
Seperti dalam hal ketersediaan sumber daya manusia, anggaran dan juga fasilitas-fasilitas lainnya.
"Posisi Sekjen LPSK menjadi sangat strategis,” ujar Semendawai saat pengambilan sumpah jabatan Noor di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (21/7).
Semendawai mengakui selama ini layanan LPSK terbilang belum ekspansif karena permohonan perlindungan yang masuk cukup tinggi sementara anggarannya sangat terbatas.
Kondisi ini menyebabkan tidak semua permohonan perlindungan bisa diakomodasi.
Noor Sidharta dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Sekjen LPSK).
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- 2 Lembaga Ini Jangan Diam Saja soal Kasus Oknum Paspampres Membunuh Warga Aceh