Al Khaththath Dibebaskan dari Rutan, Sebelum Keluar Sarapan Iga Bakar

Al Khaththath Dibebaskan dari Rutan, Sebelum Keluar Sarapan Iga Bakar
Muhammad Al Khaththath. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Muhammad Al Khaththath, pada Rabu (12/7) pukul 18.00. Usai keluar dari rutan, Al Khaththath berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami, Tim Pengacara Muslim yang mengajukan penangguhan. Alhamdulillah ditangguhkan," kata Al-Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu mengaku, selama ditahan mendapatkan perlakuan baik dari kepolisian. Bahkan, sebelum dikeluarkan dari rutan, Al Khaththath diberikan menu makan spesial.

"Tadi pagi dikasih sarapan sop iga bakar. Semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata dia.

Al Khaththath juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah ormas Islam, tokoh-tokoh, Komnas HAM, dan Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi). Terutama kepada kuasa hukumnya Achmad Michdan.

Sementara itu Michdan tidak menjelaskan alasan polisi menangguhkan penahanan Al-Khaththath. Dia hanya menyebutkan, dia dan kliennya siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Yang jelas bahwa dengan penangguhan ini, bukti bahwa Polri telah memenuhi syarat permohonan yang kami ajukan. Bahwa seharusnya Pak Al-Khaththath ditangguhkan. Proses lebih lanjut nanti," pungkas dia sembari memasuki mobil bersama kliennya. (mg4/jpnn)


Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Muhammad Al Khaththath, pada Rabu (12/7) pukul 18.00. Usai keluar dari


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News