Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP

Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini tak membayar upah sesuai upah minimum provinsi (UMP). Termasuk di dalamnya perusahaan yang melakukan penangguhan penerapan upah standar.

Berdasar data Disnakertrans Sumbar pada 2017 di Sumbar terdaftar sebanyak 3.840 perusahaan.

Untuk semester pertama 900 perusahaan masuk dalam daftar pengawasan, sisanya diawasi pada semester kedua.

“Perusahaan yang belum membayar gaji sesuai UMP itu minta penangguhan. Karena kondisi pendapatan perusahaan yang tidak memungkinkan membayar gaji sesuai standarnya,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nazrizal Nazarudin, seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group).

Pernyataan Kadis Nakertrans Sumbar ini seiring diperingatinya Hari Pekerja Nasional pada 20 Februari.

Momen ini, patut menjadi perhatian dan acuan bagi perusahaan yang ada di Sumbar untuk taat terhadap UU Ketenagakerjaan.

Ia tidak menampik, saat ini masih ada perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah UMP. Untuk itu, Disnakertrans akan terus melakukan pengawasan secara intens kepada pemberi kerja terkait dengan hak-hak yang harus yang didapatkan pekerja.

“Kita meminta perusahaan tidak membandel dan membayarkan hak pekerjanya,” ucapnya.

Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini tak membayar upah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News