Alasan KPU Sumut Jadwal Ulang Rekapitulasi Lanjutan Pemilu 2019

Alasan KPU Sumut Jadwal Ulang Rekapitulasi Lanjutan Pemilu 2019
Ketua KPU Sumut, Yulhasni Foto : Nina Rialita/Pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni mengatakan rapat pleno rekapitulasi lanjutan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Sumatera Utara (Sumut) terpaksa dijadwal ulang pada hari ini, Kamis (16/5). Hal ini disebabkan dua kabupaten hingga kini belum selesai melakukan rekapitulasi.

“Pertama menjadwal ulang, bukan skor ya. Karena skor belum dicabut, jadi rekapitulasi lanjutan besok. Soal lokasi belum ditentukan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Sumut, Rabu (15/5/2019) siang.

Sebelumnya, KPU Sumut menggelar rapat pleno rekapitulasi di Hotel JW Marriot, kemudian pindah ke Hotel Santika tanggal 12-14 Mei. Hari ini, aktivitas rapat pleno di Hotel Santika tidak ada, karena menanti hasil dua kabupaten Deliserdang dan Nias Selatan.

Baca: PD Disebut Bak Serangga Undur-undur, AHY Cuma Beri Tanggapan Begini

“Karena KPU Deliserdang sampai sejauh ini belum menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota. Mereka berjanji selesai hari ini selepas maghrib jam 20.00 WIB. Karena setelah ditarik ke GOR Lubukpakam rekapitulasi tingkat kecamatan Percut Seituan selesainya baru malam. Proses pemindahan data dan tanda tangan dari 1500 TPS itu membutuhkan waktu satu hari. Itu yang membuat KPU Deliserdang tidak bisa menyelesaikan rekapitulasinya kemarin. Enggak mungkin juga kita buka rapat pleno malam ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, kondisi di Nias Selatan (Nisel) belum sebenarnya kondusif.

Yulhasni menjelaskan ini imbas dari pengaduan saksi partai (Berkarya) di Nisel yang protes dengan proses rekapitulasi, yang menyebabkan Bawaslu Sumut mengeluarkan rekomendasi agar KPU Nias Selatan menyandingkan data DAA1 dengan C1 Plano di 32 TPS di Kecataman Toma.

“Teman-teman sudah berusaha untuk melaksanakan itu mau masuk ke Teluk Dalam (Nisel) tetapi mereka tidak bisa mengakses ke kota kabupaten karena masyarakat Kecamatan Toma tidak setuju dibukanya kotak suara itu. Jadi sebenranya masyarakat menolak rekomendasi Bawaslu Sumut tapi KPU Nias Selatan suka atau tidak apapun reaksi dari masyarakat harus melaksanakan rekomendasi ini,” ungkapnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni mengatakan rapat pleno rekapitulasi lanjutan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Sumatera Utara (Sumut) terpaksa dijadwal ulang pada hari ini, Kamis (16/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News