Alhamdulilah, Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Tak Jadi Ditahan
jpnn.com, SURABAYA - Hakim Maxi Sigalarki di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengubah status Achmad Hilmi Hamdani, driver GoJek yang ditabrak oknum marinir, setelah mendengarkan kesaksian tiga orang.
Dia memutuskan ubah status Hilmi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena mempertimbangkan faktor psikologis terdakwa yang masih mempunyai tiga anak kecil.
"Alhamdullilah, adikku (Hilmi, Red) bisa keluar. Bukti di sidang tadi juga memperlihatkan adik saya tidak bersalah," ucap Achmad Sholikin, kakak Hilmi.
BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
Menurut Sholikin, adiknya tidak bersalah. Tiga saksi yang dihadirkan mengakui bahwa korban Umi Insiyah, 59, meninggal karena sakit. Hal itu dibenarkan pengacara Hilmi, Hans Edward.
Tiga saksi tersebut adalah orang yang terlibat dalam tabrakan. Yakni, Mifthakhul Effendi, ahli waris korban Lutfhi Effendi, dan polisi yang mendapat laporan, Taufik.
BACA JUGA : Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka
Ketiganya, lanjut Hans, menjelaskan bahwa korban tidak meninggal saat kejadian. Bahkan, korban masih dapat beraktivitas hingga tiga bulan setelahnya.
Driver GoJek Ahmad Hilmi Hamdani yang ditabrak kendaraan oknum marinir bingung karena dia yang jadi korban justru dijadikan tersangka.
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Bus ALS Terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang, 1 Penumpang Meninggal Dunia
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang Teridentifikasi