Ancam Gugat Facebook, Thailand Beri Deadline Hingga Selasa Depan
jpnn.com, BANGKOK - Pemerintah Thailand mengancam bakal menyeret Facebook ke kepolisian. Facebook dianggap gagal menghapus 131 dari 309 alamat web yang dinilai melanggar hukum, pencemaran nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu dan pewaris takhta kerajaan.
Sekretaris Jenderal Komisi Penyiaran Nasional dan Telekomunikasi Thailand, Takorn Tantasith mengatakan, Facebook diberi waktu sampai Selasa (16/5) nanti untuk menghapus 131 alamat tersebut.
"Jika Facebook masih menayangkan konten yang dinyatakan ilegal oleh pengadilan di Thailand tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan. Mereka bisa saja membantah tidak terlibat dalam menghapus konten, namun Facebook kan juga beroperasi di sini (Thailand)," kata Tantasith seperti dilansir dari Reuters.
Dia mengatakan, Kementerian Ekonomi Digital siap melaporkan Facebook ke kepolisian untuk menuntut media sosial itu di bawah undang-undang kejahatan komputer dan perdagangan.
Facebook sendiri belum memberikan komentar terkait ancaman Thailand ini. (adk/jpnn)
Pemerintah Thailand mengancam bakal menyeret Facebook ke kepolisian. Facebook dianggap gagal menghapus 131 dari 309 alamat web yang dinilai melanggar
Redaktur & Reporter : Adek
- Perkenalkan Produk Unggulan, Midea Ajak Teknisi AC dan Jurnalis ke Pabrik di Thailand
- Dunia Hari Ini: Thailand Gagalkan Penyelundupan 87 Hewan, Termasuk Kuskus Sulawesi
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- Junta Terapkan Wajib Militer, Kaum Muda Myanmar Pilih Kabur ke Thailand
- Live Streaming Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025: Timnas Basket Indonesia Bisa Menang?