Andi Narogong Kuasai Proyek Rp 600 Miliar di Polri

Andi Narogong Kuasai Proyek Rp 600 Miliar di Polri
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

"Untuk itu IPW mengimbau Polri segera membatalkannya agar kepolisian tidak terbelit masalah seperti e-KTP sekarang ini," kata Neta.

Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK, dalam dakwaan jaksa penuntut umum mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR RI, Setya Novanto, Andi Narogong dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek e-KTP. Andi juga dinyatakan jaksa memberikan sejumlah uang kepada berbagai pihak. (boy/jpnn)


Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang tengah diusut


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News