Anggap Surat Dakwaan Lengkap, Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Anggap Surat Dakwaan Lengkap, Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terhadap Ratna Sarumpaet dalam perkara hoaks penganiayaan, Selasa (19/3). Agenda persidangan itu adalah pembacaan putusan sela.

Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Joni menolak eksepsi atau nota keberatan Ratna atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Mengadili, menolak eksepsi terdakwa," ujar Hakim Joni.

Majelis hakim berpendapat seluruh isi dakwaan telah sesuai dengan cermat dan teliti. "Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap," sebut Hakim Joni.

Baca juga:

Ratna Sarumpaet Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Keterlaluan

Jangan Tanya Bu Ratna soal BPN Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidangnya

Karena itu, majelis hakim akan menggelar persidangan pada pekan depan. Agendanya langsung ke pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi. "Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," tutur Hakim Joni.

Sebelumnya Ratna melalui tim penasihat hukumnya menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas. Penasihat hukum menilai surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi Ratna Sarumpaet dalam perkara hoaks penganiayaan yang menimbulkan kegaduhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News