Anggap UU Pemilu Terlalu, Bang Rhoma Menggugat ke MK

Anggap UU Pemilu Terlalu, Bang Rhoma Menggugat ke MK
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama bersalaman dengan Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (15/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama resmi mendaftarkan uji materi atas Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK)‎, Rabu (9/8). Si Raja Dangdut itu menganggap pasal-pasal di UU Pemilu ikonstitusional karena bisa menghalanginya untuk menjadi calon presiden.

Rhoma mengatakan, ketentuan dalam UU Pemilu yang diuji adalah Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 222. Pentolan Soneta Group itu dalam galam gugatannya meminta MK menghapus ambang batas pemilu presiden (presidential threshold) 25 persen suara ataupun 20 persen kursi DPR hasil Pemilu 2014.

Menurut Rhoma, mestinya presidential threshold tidak diberlakukan lagi. "Karena inskonstitusional dan zero threshold untuk presidential treshold," ujar Rhoma di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (9/8).

Lebih lanjut Rhoma menegaskan, dirinya memang mau menjadi calon presiden pada Pemilu 2019. Karena itu, dia berjuang di MK agar syarat presidential threshold dihapus.

"Itu satu konsekuensi logis ya. Kalau enggak (maju capres) ngapain saya ke MK," kata musikus dan penulis lagi yang kondeng dengan kata ‘terlalu’ itu.

Rhoma menambahkan, dengan mengajukan uji materi ke MK maka Partai Idaman tidak akan mendukung Joko Widodo pada Pilpres 2019. Bahkan, Idaman siap menjadi oposisi.

Menurut Rhoma, oposisi justru diperlukan demi menjaga kualitas pemerintah. "Ini kan harus ada kelompok yang kritisi mengawasi, di seluruh dunia ada namanya oposisi dan penguasa itu sehat dalam rangka penegakan demokrasi," pungkasnya.(cr2/JPC)


Berita Selanjutnya:
Pak Jokowi Enggak Nyambung

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama resmi mendaftarkan uji materi atas Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News