Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU

Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU
Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar oleh KPUD Provinsi Sulteng 15 Maret mendatang rawan tindak pidana korupsi.

Masalahnya kata Ferry, legalitas sumber anggaran yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar itu merujuk pada memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani carateker bupati Morowali Baharuddin Tanriwali dan KPUD Sulteng.

“Sementara sumber dananya sebesar Rp25 milyar diambil dari pemotongan anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedangkan APBD Morowali untuk tahun 2013 sudah ketok palu,” kata Ferry Anwar, dalam rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (28/2).

Dikatakannya, pemotongan anggaran SKPD jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 30 ayat (4) dan (5).

JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News