Anggaran PSU Morowali Berpotensi Langgar UU
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:02 WIB
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar oleh KPUD Provinsi Sulteng 15 Maret mendatang rawan tindak pidana korupsi. Dikatakannya, pemotongan anggaran SKPD jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 30 ayat (4) dan (5).
Masalahnya kata Ferry, legalitas sumber anggaran yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar itu merujuk pada memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani carateker bupati Morowali Baharuddin Tanriwali dan KPUD Sulteng.
Baca Juga:
“Sementara sumber dananya sebesar Rp25 milyar diambil dari pemotongan anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedangkan APBD Morowali untuk tahun 2013 sudah ketok palu,” kata Ferry Anwar, dalam rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (28/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Deputi Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferry Anwar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar