Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka

Anggota Dewan dan Istri Muda jadi Tersangka
TERSANGKA NIKAH SIRI: Anggota DPRD NTB H Junaidi Arif (empat dari kanan) dan istri keduanya (paling kanan) saat menghadiri pelimpahan tahap dua, Kamis kemarin (18/5). Foto: Ali Ma’ shum/Radar Lombok/JPNN.com

“Hanya mendampingi saja dari kelembagaan untuk mengurangi bebannya. Kalau kasusnya saya tidak tahu seperti apa. Tahunya dan ujung-ujungnya seperti ini.”

Ia juga memastikan, kasus dugaan poligami ini belum dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB.

“Nanti kan prosesnya lain di DPRD dan ada prosedurnya sendiri. Selanjutnya nanti kita serahkan ke BK. Tindakan apa yang diambil oleh BK nanti kita tunggu saja. Kami hanya mendampingi saja,’ ’ ungkapnya.

Sementara itu, Junaidi Arif melalui penasehat hukumnya Abdul Hafidz mengatakan, kasus tersebut seharusnya sudah dihentikan.

Dikarenakan, sudah ada perdamaian yang terjalin antara kliennya dan pelapor yaitu Halimastussa’ diah. Ia memastikan kliennya sudah bercerai dengan pelapor .

“Sudah bercerai dengan istri pertama. Ada akta cerainya kok,’ ’ katanya.

Dijelaskan, kliennya saya bercerai dengan pelapor bulan Februari 2017 dan nikahnya pada bulan Maret. Yang jelas pencabutan laporan itu sudah dilakukan dan ini juga delik aduan.

Mestinya tidak diproses karena sudah dicabut laporannya. ''Ada kok dokumennya semua sudah saya pegang,’ ’ jelasnya.

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif sebagai tersangka dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News