Angkat Honorer K2 jadi CPNS Cukup Revisi PP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan persoalan honorer kategori dua (K2) yang hingga kini belum tuntas, merupakan masalah bangsa yang harus segera diselesaikan.
Baik honorer K2 yang bekerja sebagai guru, perawat, maupun penyuluh pertanian.
“Sekarang nasib mereka tidak menentu, ada yang digaji Rp 300 ribu per bulan, itu bisa apa? Mereka dituntut mencerdaskan anak bangsa, dituntut melayani masyarakat, membina petani," ujar Firman menjawab jpnn.com, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/2).
Untuk itu pihaknya meminta pemerintah tidak main-main lagi menyangkut para honorer ini.
Proses revisi UU ASN yang sedang berjalan diharapkannya sebagai solusi bagi penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Karena iitu pemerintah harus sadar, ini harus segera diselesaikan dalam rangka untuk menyelesaikan masalah bangsa," ujar politikus Golkar ini.
Firman sendiri menambahkan, penyelesaian pengangkatan honorer sebenarnya bisa lebih cepat bila ada kemauan politik dari pemerintah. Caranya dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang batasan usia CPNS.
PP dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika pemerintah serius ingin mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, cukup dengan merevisi PP, tidak perlu harus revisi UU ASN.
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan