Angkut Setnov ke Rutan, KPK tak Melanggar KUHAP

Angkut Setnov ke Rutan, KPK tak Melanggar KUHAP
Disegel KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Ketua DPR Setya Novanto ke rumah tahanan tak menyalahi aturan.

Menurutnya, sikap KPK yang meminta kesimpulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terlebih dahulu sebelum menjebloskan Setya Novanto ke dalam sel tahanan dan melakukan pemeriksaan sudah tepat.

Yenti pun memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau menurut dokter sudah sehat dan mampu untuk diperiksa, harus segera diperiksa," ujar Yenti kepada JPNN, Selasa (21/11).

Menurut Yenti, sebetulnya semakin cepat tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) tersebut diperiksa, malah semakin baik.

Tidak hanya bagi lembaga antirasuah yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi, tapi juga bagi Novanto secara pribadi.

"Kan kalau semakin cepat diperiksa, maka ketika tidak terlibat makin cepat diketahui oleh masyarakat melalui putusan pengadilan," ucapnya.

Yenti menegaskan, proses hukum berlaku sama bagi semua orang dan Ketua DPR tersebut bukan satu-satunya orang yang baru diperiksa oleh penegak hukum. Karena itu penting menghormati proses tersebut. Agar menjadi contoh bagi yang lain.

KPK tidak menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News