Anis Matta Menjadi Saksi Dalam Persidangan Fathanah

Anis Matta Menjadi Saksi Dalam Persidangan Fathanah
Anis Matta Menjadi Saksi Dalam Persidangan Fathanah

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Anis yang mengenakan kemeja ungu lengan panjang. Dia menyatakan, baru bisa hadir dalam persidangan karena baru saja menerima surat panggilan.

"Jadi suratnya baru sampe ke tangan saya tadi menjelang jam 10.00," kata Anis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9).

Jaksa sudah pernah menjadwalkan Anis menjadi saksi, namun dia tidak memenuhi panggilan tersebut. Mantan Wakil Ketua DPR ini tidak hadir lantaran kesibukannya.

"Minggu lalu karena jadwal aktivitas saya terlalu padat dan hampir tidak bisa ditinggalkan. Jadi saya sudah kirim surat insya Allah setelah tanggal 23 September saya sudah bisa dihadirkan," kata Anis.

Seperti diketahui, nama Anis dan adik kandungnya, Saldi Matta mencuat karena diduga terlibat urusan sebidang tanah di daerah Pondok Gede, Jawa Barat, serta transfer uang berjumlah miliaran.

Awalnya, Saldi dan Anis akan membuat komplek perumahan model cluster di atas tanah itu. Tetapi, rupanya Fathanah kepincut dan berencana akan membeli tanah milik Saldi itu.

Namun, dalam rumusan dakwaan jaksa penuntut umum, Fathanah dan terpidana kasus korupsi pengadaan perlengkapan belajar-mengajar di Provinsi Kalimantan Selatan, Yudi Setiawan, disebut kerap menggarap proyek di Kementerian Pertanian. Bahkan, jaksa menyebutkan, bocoran proses lelang proyek itu didapat Fathanah dari Anis Matta. (gil/jpnn)


JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News